medcom.id, Jakarta: Kasus hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dua pimpinan KPK nonaktif di kepolisian terus berlanjut. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK tak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di Polri.
KPK, kata dia, tak bisa mendesak Polri untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, kasus Samad dan Bambang sepenuhnya berada di bawah kendali Polri.
"Penanganan kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif AS dan BW, itu adalah domain sepenuhnya berada dikendali kepolisian," ungkapnya usai bertemu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (20/2/2015).
"Saya harus tahu diri, tidak boleh kami mencampuri urusan ini," sambung dia.
Dia menegaskan pihaknya tak bisa meminta kasus tersebut dihentikan. Berbeda cerita bila Samad dan Bambang terseret kasus korupsi, maka bisa dibicarakan lebih lanjut. "Kalau korupsi, bisa kita bicarakan. Kita tidak bisa masuk kasus itu," tegasnya.
Purnawirawan polisi berpangkat Irjen ini menuturkan kasus Samad dan Bambang mesti dituntaskan dalam koridor hukum. "Artinya, kalau memenuhi unsur (pidana) tidak bisa di SP3," ungkapnya.
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas kewarganeragaan di Makassar. Kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Sementara Bambang diduga mengarahkan saksi untuk menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang diproses Bareskrim Mabes Polri.
medcom.id, Jakarta: Kasus hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dua pimpinan KPK nonaktif di kepolisian terus berlanjut. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK tak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di Polri.
KPK, kata dia, tak bisa mendesak Polri untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, kasus Samad dan Bambang sepenuhnya berada di bawah kendali Polri.
"Penanganan kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif AS dan BW, itu adalah domain sepenuhnya berada dikendali kepolisian," ungkapnya usai bertemu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (20/2/2015).
"Saya harus tahu diri, tidak boleh kami mencampuri urusan ini," sambung dia.
Dia menegaskan pihaknya tak bisa meminta kasus tersebut dihentikan. Berbeda cerita bila Samad dan Bambang terseret kasus korupsi, maka bisa dibicarakan lebih lanjut. "Kalau korupsi, bisa kita bicarakan. Kita tidak bisa masuk kasus itu," tegasnya.
Purnawirawan polisi berpangkat Irjen ini menuturkan kasus Samad dan Bambang mesti dituntaskan dalam koridor hukum. "Artinya, kalau memenuhi unsur (pidana) tidak bisa di SP3," ungkapnya.
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas kewarganeragaan di Makassar. Kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Sementara Bambang diduga mengarahkan saksi untuk menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang diproses Bareskrim Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)