medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dipastikan segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Tanggal 22 jadwal pemeriksaannya," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferenai pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Menurut dia, sejatinya KPK menjadwalkan pemanggilan Gatot pada Senin 13 Juli. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini tak hadir tanpa keterangan.
"Ada informasi suratnya sudah sampai (ke Gatot). Ini kita periksa kembali," jelas dia.
KPK, kata Johan, percaya Gatot bakal memenuhi panggilan KPK. "Mungkin dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, akan datang," jelas Johan.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumut. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejati Sumut dalam perkara itu ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan hakim Amir Fauzi serta hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli.
Pada saat ditangkap, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir, dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
KPK terus menelusuri sumber suap berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor Kaligis dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dipastikan segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Tanggal 22 jadwal pemeriksaannya," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferenai pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Menurut dia, sejatinya KPK menjadwalkan pemanggilan Gatot pada Senin 13 Juli. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini tak hadir tanpa keterangan.
"Ada informasi suratnya sudah sampai (ke Gatot). Ini kita periksa kembali," jelas dia.
KPK, kata Johan, percaya Gatot bakal memenuhi panggilan KPK. "Mungkin dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, akan datang," jelas Johan.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumut. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejati Sumut dalam perkara itu ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan hakim Amir Fauzi serta hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli.
Pada saat ditangkap, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir, dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
KPK terus menelusuri sumber suap berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor Kaligis dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)