medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan Otto Kornelis Kaligis belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak. Soal itu masih dipertimbangkan.
"Untuk permohonan praperadilan masih dipertimbangkan baik-baik, keuntungannya apa. Tapi sekali lagi final decision ada di Pak O. C. Kaligis," kata penasihat hukum Kaligis, Afrian Bondjol, saat dihubungi, Kamis (16/7/2015).
Menurut Afrian, sampai saat ini kliennya belum punya keyakinan bulat soal praperadilan. Bila pada akhirnya tak jadi praperadilan, Afrian memastikan, hal itu bukan karena pihaknya takut kalah.
"Bukan itu pertimbangannya. Sekali lagi, mengenai praperadilan belum diputuskan secara bulat," tegas dia.
Meski begitu, Afrian lebih suka bila tak mengajukan praperadilan. Ia lebih senang kasus ini langsung dibawa ke pengadilan. Buat membuktikan keterlibatan Kaligis.
"Harapan saya, KPK segerakan saja ke pengadilan enggak usah polemik diangkat. Kita buktikan di pengadilan, apa bukti-bukti yang dimiliki KPK bisa membuktikan keterlibatan pak O. C. Kaligis," pungkas dia.
Sebelumnya, Afrian mengatakan pihaknya mempertimbangkan mengajukan praperadilan terhadap KPK. Sebab, Kaligis tak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," kata Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli lalu.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan Otto Kornelis Kaligis belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak. Soal itu masih dipertimbangkan.
"Untuk permohonan praperadilan masih dipertimbangkan baik-baik, keuntungannya apa. Tapi sekali lagi final decision ada di Pak O. C. Kaligis," kata penasihat hukum Kaligis, Afrian Bondjol, saat dihubungi, Kamis (16/7/2015).
Menurut Afrian, sampai saat ini kliennya belum punya keyakinan bulat soal praperadilan. Bila pada akhirnya tak jadi praperadilan, Afrian memastikan, hal itu bukan karena pihaknya takut kalah.
"Bukan itu pertimbangannya. Sekali lagi, mengenai praperadilan belum diputuskan secara bulat," tegas dia.
Meski begitu, Afrian lebih suka bila tak mengajukan praperadilan. Ia lebih senang kasus ini langsung dibawa ke pengadilan. Buat membuktikan keterlibatan Kaligis.
"Harapan saya, KPK segerakan saja ke pengadilan enggak usah polemik diangkat. Kita buktikan di pengadilan, apa bukti-bukti yang dimiliki KPK bisa membuktikan keterlibatan pak O. C. Kaligis," pungkas dia.
Sebelumnya, Afrian mengatakan pihaknya mempertimbangkan mengajukan praperadilan terhadap KPK. Sebab, Kaligis tak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," kata Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)