Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto--Foto: MI/Arya Manggala
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto--Foto: MI/Arya Manggala

Terjaring OTT, Legislator PDIP Musi Banyuasin Dipecat Seketika

Nur Aivanni • 21 Juni 2015 14:16
medcom.id, Jakarta: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto menegaskan Ketua Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto otomatis dipecat baik dari jabatannya maupun sebagai kader PDIP. Hal itu dilakukan karena Bambang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Yang bersangkutan (Bambang) dipecat seketika," ujarnya, Minggu (21/6/2015).
 
Dikatakan Hasto, secara administratif partai tengah memproses surat pemecatan Bambang Karyanto. Ia pun menegaskan partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

"Surat pemecatan (Bambang) ditandatangani hari ini oleh Ketum dan Sekjen. Dan yang bersangkutan tidak bisa lagi mengatasnamakan PDIP," ujarnya.
 
Ia mengutarakan kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi PDIP. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan seluruh jajaran partai agar tidak menyalahgunakan kekuasaan politik.
 
"Mengingat posisi politik PDIP yang berada di dalam pemerintahan, maka PDIP harus menjadi contoh yang baik," tandasnya.
 
Diketahui, empat pejabat di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dicokok KPK, pada Jumat 19 Juni malam. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD asal PDIP dan Gerindra. Dua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti telah terjadi tindak pidana korupsi di mana disimpulkan BK (Bambang Karyanto) Anggota DPRD Muba dan Am (Adam Munandar) anggota DPRD Muba sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Junir 2015.
 
Bambang diketahui merupakan Ketua Komisi III DPRD Muba yang berasal dari fraksi PDIP. Sementara Adam adalah anggota Komisi III DPRD Muba daru fraksi Gerindra.
 
Dua pejabat lain yang ditangkap juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
 
Para tersangka ditangkap Jumat 19 Juni malam pukul 20.40 WIB di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang. Saat itu, para tersangka sedang menggelar pertemuan dan ditemani supir dan sekuriti. Dalam pertemuan itu, ditemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Fakta itu pun kemudian disita lembaga antikorupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan