medcom.id, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Yudisial (KY) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. Koalisi menduga Haswandi mengatur agar sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi.
Koordinator Masyarakat Sipil Erwin Natosmal Oemar mengungkapkan sebelum menunjuk Sarpin, PN Jakarta Selatan sebenarnya telah menunjuk seorang hakim. Tapi secara mendadak, beberapa hari sebelum sidang perdana, hakim itu digantikan Sarpin.
"Dalam proses penentuan hakim, hakim sudah ditentukan, namun ada perubahan hakim sebelum sidang dimulai. PN menunjuk hakim yang bermasalah," kata Erwin setelah diperiksa oleh tim Panel KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Selain itu kata Erwin, Hakim Sarpin telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka sebagai objek perkara. Karena itu, dia meminta apabila KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) nantinya, Pengadilan PN Selatan dapat meneruskan berkas PK-nya ke MA.
"Memang dalam aturan formalnya tidak bisa (ajukan PK atas Praperadilan). Tapi kalau putusan praperadilannya sudah salah dan hakim sudah melampaui batas kewenangannya, saya kira MA harus ada upaya di luar formal itu," tukasnya.
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
medcom.id, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Yudisial (KY) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. Koalisi menduga Haswandi mengatur agar sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi.
Koordinator Masyarakat Sipil Erwin Natosmal Oemar mengungkapkan sebelum menunjuk Sarpin, PN Jakarta Selatan sebenarnya telah menunjuk seorang hakim. Tapi secara mendadak, beberapa hari sebelum sidang perdana, hakim itu digantikan Sarpin.
"Dalam proses penentuan hakim, hakim sudah ditentukan, namun ada perubahan hakim sebelum sidang dimulai. PN menunjuk hakim yang bermasalah," kata Erwin setelah diperiksa oleh tim Panel KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Selain itu kata Erwin, Hakim Sarpin telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka sebagai objek perkara. Karena itu, dia meminta apabila KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) nantinya, Pengadilan PN Selatan dapat meneruskan berkas PK-nya ke MA.
"Memang dalam aturan formalnya tidak bisa (ajukan PK atas Praperadilan). Tapi kalau putusan praperadilannya sudah salah dan hakim sudah melampaui batas kewenangannya, saya kira MA harus ada upaya di luar formal itu," tukasnya.
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)