medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengomentari penahanan Razman Arif Nasution. Menurutnya, konsekuensi hukum bagi terpidana jelas ditahan.
"Itu memang konsekuensi hukum. Kalau sudah diputus inkrah ya harus ditangkap dong. Tiga bulan ditahan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Razman adalah Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, dia juga Kuasa Hukum DPRD dalam menghadapi Ahok.
Ahok tak bisa menduga, apakah Razman masih bisa menyerangnya atau tidak setelah meringkuk di balik jeruji besi. "Lumayan lah tiga bulan," sambungnya.
Kamis 5 Maret, Razman menuding Ahok sengaja menciptakan konflik dengan dewan untuk pencitraan menuju panggung politik 2019.
"Ahok itu membuat kejutan-kejutan hanya untuk pencitraan. Dia berusaha membangun sebagai orang yang paling antikorupsi, dan DPRD adalah yang paling bobrok," ujar Razman.
Razman divonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan karena terbukti menganiaya. Kasasi Razman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengomentari penahanan Razman Arif Nasution. Menurutnya, konsekuensi hukum bagi terpidana jelas ditahan.
"Itu memang konsekuensi hukum. Kalau sudah diputus inkrah ya harus ditangkap dong. Tiga bulan ditahan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Razman adalah Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, dia juga Kuasa Hukum DPRD dalam menghadapi Ahok.
Ahok tak bisa menduga, apakah Razman masih bisa menyerangnya atau tidak setelah meringkuk di balik jeruji besi. "Lumayan lah tiga bulan," sambungnya.
Kamis 5 Maret, Razman menuding Ahok sengaja menciptakan konflik dengan dewan untuk pencitraan menuju panggung politik 2019.
"Ahok itu membuat kejutan-kejutan hanya untuk pencitraan. Dia berusaha membangun sebagai orang yang paling antikorupsi, dan DPRD adalah yang paling bobrok," ujar Razman.
Razman divonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan karena terbukti menganiaya. Kasasi Razman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)