medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka suap serta penerima hadiah, atau janji terkait rekening tidak wajar penyelenggara negara. Budi menilai kasus yang ditudingkan kepadanya sudah diselesaikan oleh Bareskrim Polri sejak 2010 lalu.
"Nanti kita ikuti prosesnya, kita lihat nanti. Yang pasti itu sudah dipertanggungjawabkan sudah ditindaklanjuti Bareskrim tahun 2010, dan sudah clearence karena itu produk hukum," kata Budi Gunawan usai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR di kediamannya, Jalan Duren Tiga Barat VI, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Ia berharap permasalahan yang kini membelitnya dapat terselesaikan dengan lancar. Ia pun memastikan akan mengikuti seluruh perkembangan yang berlangsung di KPK terkait penetapannya sebagai tersangka. "Kami (akan) mengikuti proses ini, semoga berjalan dengan lancar," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK menjerat Komjen Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka suap serta penerima hadiah, atau janji terkait rekening tidak wajar penyelenggara negara. Budi menilai kasus yang ditudingkan kepadanya sudah diselesaikan oleh Bareskrim Polri sejak 2010 lalu.
"Nanti kita ikuti prosesnya, kita lihat nanti. Yang pasti itu sudah dipertanggungjawabkan sudah ditindaklanjuti Bareskrim tahun 2010, dan sudah clearence karena itu produk hukum," kata Budi Gunawan usai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR di kediamannya, Jalan Duren Tiga Barat VI, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Ia berharap permasalahan yang kini membelitnya dapat terselesaikan dengan lancar. Ia pun memastikan akan mengikuti seluruh perkembangan yang berlangsung di KPK terkait penetapannya sebagai tersangka. "Kami (akan) mengikuti proses ini, semoga berjalan dengan lancar," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK menjerat Komjen Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)