medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka. Lantas apakah Polri akan menonaktifkan mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu?
"Saya kira (untuk menonaktifkan) itu bagian dari kebijakan pimpinan Polri, yang tentu berdasarkan pengumuman resmi atau informasi resmi dari KPK. Sehingga tindak lanjut yang akan dilakukan ada dasar yang kuat, sehingga Kapolri dan pejabat terkait akan memutuskan, baik bantuan hukum maupun langkah lain sebagai tindak lanjut," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, saat berbincang dengan Metro Tv, Selasa (13/1/2015).
Kapolri beserta pejabat utama terkait, sambungnya, akan mendiskusikan langkah apa yang akan dilakukan Mabes Polri terkait pengumuman KPK siang tadi. "Kami masih tetap menghargai apa yang telah diumumkan KPK dan kami masih menunggu untuk tindak lanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada Senin, 12 Januari malam. Jenderal bintang tiga ini disangka menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier dan Sumber Daya Manusia Polri periode 2004-2006. Publik juga melaporkan dugaan rekening gendut Budi Gunawan.
Komjen Budi Gunawan jadi tersangka dalam kasus dugaan rekening tidak wajar yang sudah diselidiki KPK. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Budi Gunawan hangat dibicarakan setelah surat rekomendasi calon tunggal Kapolri pengganti Sutarman yang ditandatangani Presiden Joko Widodo beredar di masyarakat. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Januari dan disampaikan kepada DPR. Isinya mengusulkan pengangkatan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun 9 bulan lagi.
Presiden Jokowi menilai Budi Gunawan cakap bekerja serta memenuhi syarat untuk mengisi posisi Kapolri. Saat ini, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka. Lantas apakah Polri akan menonaktifkan mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu?
"Saya kira (untuk menonaktifkan) itu bagian dari kebijakan pimpinan Polri, yang tentu berdasarkan pengumuman resmi atau informasi resmi dari KPK. Sehingga tindak lanjut yang akan dilakukan ada dasar yang kuat, sehingga Kapolri dan pejabat terkait akan memutuskan, baik bantuan hukum maupun langkah lain sebagai tindak lanjut," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, saat berbincang dengan Metro Tv, Selasa (13/1/2015).
Kapolri beserta pejabat utama terkait, sambungnya, akan mendiskusikan langkah apa yang akan dilakukan Mabes Polri terkait pengumuman KPK siang tadi. "Kami masih tetap menghargai apa yang telah diumumkan KPK dan kami masih menunggu untuk tindak lanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada Senin, 12 Januari malam. Jenderal bintang tiga ini disangka menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier dan Sumber Daya Manusia Polri periode 2004-2006. Publik juga melaporkan dugaan rekening gendut Budi Gunawan.
Komjen Budi Gunawan jadi tersangka dalam kasus dugaan rekening tidak wajar yang sudah diselidiki KPK. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Budi Gunawan hangat dibicarakan setelah surat rekomendasi calon tunggal Kapolri pengganti Sutarman yang ditandatangani Presiden Joko Widodo beredar di masyarakat. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Januari dan disampaikan kepada DPR. Isinya mengusulkan pengangkatan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun 9 bulan lagi.
Presiden Jokowi menilai Budi Gunawan cakap bekerja serta memenuhi syarat untuk mengisi posisi Kapolri. Saat ini, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)