Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/MI/MOHAMAD IRFAN.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/MI/MOHAMAD IRFAN.

KPK: Budi Gunawan bisa Dijerat pada 'Jabatan Lainnya'

M Rodhi Aulia • 16 Februari 2015 18:16
medcom.id, Jakarta: KPK membuka peluang untuk tetap menjerat Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat penyidikan Budi Gunawan tidak sah, masih terbuka bagi KPK untuk menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.
 
"Kan dalam sprindik (surat perintah menyidikan) disebutkan 'Dan jabatan lain-lain'," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015). Dia berjanji menjelaskan hal tersebut segera.
 
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Proses berikutnya terkait hal itu dianggap tidak sah.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
Budi Gunawan kepada Metro TV menyatakan, setelah dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan KPK tidak berwenang menyidik kasusnya. Masalahnya, di Undang-Undang KPK tidak dikenal menghentikan suatu kasus atau penerbitan sejenis Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara atau SP3.
 
"(Tidak ada SP3) Itu undang-undang bos, bukan maunya KPK," jelas Bambang.
 
Saat ditanya apakah KPK akan menghentikan kasus yang menjerat Budi Gunawan, Bambang Widjojanto hanya tersenyum. Dia menegaskan, pimpinan KPK tengah duduk serius mendiskusikan putusan praperadilan Budi Gunawan. Dalam diskusi itu akan dibahas sejumlah opsi, dan segera akan diumumkan kepada publik.
 
"Kami menghormati putusan hakim dan untuk penghormatan itu pula kami akan mempelajari putusan dengan baik dan mengambil sikap," jelas Bambang.  Bambang mengisyaratkan tidak sepakat dengan pandangan kuasa hukum Budi Gunawan soal eselon sang Komjen yang tidak masuk obyek penyidikan KPK.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan