medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk panitia untuk menyeleksi calon sekretaris jenderal (sekjen) pengganti Janedri M Gaffar yang habis masa jabatannya. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ditunjuk jadi Ketua Pansel.
Janedri mengatakan seleksi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dibentuk berdasarkan keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2015.
Wahiduddin Adams akan bekerja dengan seorang sekretaris dan lima anggota. Mereka adalah Deputi Reformasi Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yusuf Ateh; I Dewa Gede Paguna; Suhartoyo; Hamdan Zoelva; Mukhtie dan Askolani. Yusuf didaulat sebagai sekretaris.
"Saya yakin akan ditemukan sosok penganti saya yang lebih hebat, yang mampu membawahi MK lebih maju termasuk staf dan dapat memberikan dukungan kepada hakim MK," kata Janedri di kantornya Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2015).
Janedri melanjutkan, dalam memilih Sekjen baru, MK terbuka bagi siapa pun. Tidak hanya internal, sosok dari eksternal MK pun diperkenankan melamar. Asal, memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
"Silahkan bagi siapa saja yang mau melamar," kata dia.
Sekadar untuk diketahui, masa jabatan Janedri sebagai Sekjen memasuki tahun ke-12. Awalnya, dia menjabat pelaksana tugas sekjen. Karir Janedri moncer hingga ditetapkan menjadi sekjen pada 2004 hingga kini.
Saat memasuki tahun ke-sembilan masa baktinya pada 2013, Janedri dianggap melanggar aturan. Dia dinilai telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2002 yang membatasi jabatan eselon, termasuk sekjen hanya lima tahun.
Janendri lantas meminta kepada ketua MK saat itu Mahfud MD untuk mencari pengganti dirinya, namun ditolak. "Saya sudah sejak lama menyampaikan permohonan agar segera diganti, silahkan tanya pak Mahfud," tukas dia.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk panitia untuk menyeleksi calon sekretaris jenderal (sekjen) pengganti Janedri M Gaffar yang habis masa jabatannya. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ditunjuk jadi Ketua Pansel.
Janedri mengatakan seleksi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dibentuk berdasarkan keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2015.
Wahiduddin Adams akan bekerja dengan seorang sekretaris dan lima anggota. Mereka adalah Deputi Reformasi Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yusuf Ateh; I Dewa Gede Paguna; Suhartoyo; Hamdan Zoelva; Mukhtie dan Askolani. Yusuf didaulat sebagai sekretaris.
"Saya yakin akan ditemukan sosok penganti saya yang lebih hebat, yang mampu membawahi MK lebih maju termasuk staf dan dapat memberikan dukungan kepada hakim MK," kata Janedri di kantornya Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2015).
Janedri melanjutkan, dalam memilih Sekjen baru, MK terbuka bagi siapa pun. Tidak hanya internal, sosok dari eksternal MK pun diperkenankan melamar. Asal, memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
"Silahkan bagi siapa saja yang mau melamar," kata dia.
Sekadar untuk diketahui, masa jabatan Janedri sebagai Sekjen memasuki tahun ke-12. Awalnya, dia menjabat pelaksana tugas sekjen. Karir Janedri moncer hingga ditetapkan menjadi sekjen pada 2004 hingga kini.
Saat memasuki tahun ke-sembilan masa baktinya pada 2013, Janedri dianggap melanggar aturan. Dia dinilai telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2002 yang membatasi jabatan eselon, termasuk sekjen hanya lima tahun.
Janendri lantas meminta kepada ketua MK saat itu Mahfud MD untuk mencari pengganti dirinya, namun ditolak. "Saya sudah sejak lama menyampaikan permohonan agar segera diganti, silahkan tanya pak Mahfud," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)