Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Hati-hati! Modus Penipuan Buka Blokir Rekening Mengatasnamakan KPK

Candra Yuri Nuralam • 24 Februari 2022 16:34
Jakarta: Surat penipuan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beredar di Bandung, Jawa Barat, dan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Kali ini, modus penipuan meminta uang Rp7 juta untuk membuka blokir rekening.
 
"KPK menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Ali mengatakan surat itu bahkan memalsukan tanda tangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Surat itu beredar pada 18 Februari 2022.

Surat itu juga melakukan pemerasan dengan ancaman pemblokiran rekening beberapa pihak. Jika tidak mau diblokir, pihak yang ditargetkan harus memberikan sejumlah uang. KPK menegaskan tidak pernah meminta uang untuk membuka maupun memblokir rekening.
 
"Tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntable. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ujar Ali.
 
Baca: KPK Ultimatum Saksi Kasus Suap Bupati Nonaktif Langkat
 
Saat ini, KPK tengah menelusuri surat serupa. KPK tidak percaya surat itu cuma disebar di Bandung, dan Kendari.
 
Hati-hati! Modus Penipuan Buka Blokir Rekening Mengatasnamakan KPK
Surat palsu pembukaan blokir rekening mengatasnamakan KPK. Foto: Dok KPK.
 
KPK mengultimatum pelaku penyebar surat palsu itu berhenti beraksi. KPK bakal mempermasalahkannya ke ranah hukum jika surat palsu itu masih disebar. Masyarakat juga diminta berhati-hati.
 
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan