Jakarta: PP Himpunan Mahasiswa (Hima) Persis mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diajukan oleh pemerintah. Dalam draf itu, Hima Persis menemukan sejumlah pasal yang dapat mengurangi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pasal-pasal tersebut dinilai bisa memengaruhi indeks demokrasi sepanjang 2021 yang sempat naik. "RKUHP ini jangan sampai merusak prestasi tersebut. Semangat demokrasi yang dipimpin oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) harus tetap dipertahankan," kata Ketua Umum PP Hima Persis, Ilham Nurhidayatullah, melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
Pasal yang dikritisi adalah Pasal 353 dan Pasal 354. Keduanya mengatur tindak pidana penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Dalam pelaksanaannya, kedua pasal itu bisa multitafsir, sehingga akan memengaruhi psikologis masyarakat. Menjadi takut dalam mengkritisi pemerintah," kata dia.
Selain bisa mencederai demokrasi, Ilham berpandangan kedua pasal tersebut juga tidak relevan dengan perkembangan peradaban di era keterbukaan informasi saat ini.
Pasal selanjutnya yang dikritisi Hima Persis adalah Pasal 273. Pasal itu mengatur pidana satu tahun bagi pengunjuk rasa yang tidak memiliki izin.
Baca: Anies Berharap DKI Jadi Contoh Berdemokrasi
Menurutnya, pemerintah harus lebih peka dalam membaca kondisi ruang publik. Jangan sampai semangat mahasiswa dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap pemerintah menjadi luntur. Hal ini justru merugikan pemerintah dan bangsa.
"Efek dari fungsi pengawasan dan kritik mahasiswa tak jarang memberikan solusi yang terbaik bagi arah gerak kehidupan bangsa," kata dia.
Jakarta: PP Himpunan Mahasiswa (Hima) Persis mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP) yang diajukan oleh
pemerintah. Dalam draf itu, Hima Persis menemukan sejumlah pasal yang dapat mengurangi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pasal-pasal tersebut dinilai bisa memengaruhi
indeks demokrasi sepanjang 2021 yang sempat naik. "RKUHP ini jangan sampai merusak prestasi tersebut. Semangat demokrasi yang dipimpin oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) harus tetap dipertahankan," kata Ketua Umum PP Hima Persis, Ilham Nurhidayatullah, melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
Pasal yang dikritisi adalah Pasal 353 dan Pasal 354. Keduanya mengatur tindak pidana penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Dalam pelaksanaannya, kedua pasal itu bisa multitafsir, sehingga akan memengaruhi psikologis masyarakat. Menjadi takut dalam mengkritisi pemerintah," kata dia.
Selain bisa mencederai demokrasi, Ilham berpandangan kedua pasal tersebut juga tidak relevan dengan perkembangan peradaban di era keterbukaan informasi saat ini.
Pasal selanjutnya yang dikritisi Hima Persis adalah Pasal 273. Pasal itu mengatur pidana satu tahun bagi pengunjuk rasa yang tidak memiliki izin.
Baca:
Anies Berharap DKI Jadi Contoh Berdemokrasi
Menurutnya, pemerintah harus lebih peka dalam membaca kondisi ruang publik. Jangan sampai semangat mahasiswa dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap pemerintah menjadi luntur. Hal ini justru merugikan pemerintah dan bangsa.
"Efek dari fungsi pengawasan dan kritik mahasiswa tak jarang memberikan solusi yang terbaik bagi arah gerak kehidupan bangsa," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)