Jakarta: Nathania Kesuma, adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, ditetapkan jadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo. Nathania terseret karena terlibat menyamarkan hasil kejahatan.
"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Kamis, 21 April 2022.
Whisnu menyebut Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Jumlah fulus yang didapat senilai Rp9.443.436.055.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang atas nama tersangka Nathania Kesuma," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Adik Indra Kenz, Nathania Susul Kakaknya ke Penjara
Nathania ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 20 April 2022.
Adik Indra Kenz itu dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jakarta: Nathania Kesuma, adik Indra Kesuma alias
Indra Kenz, ditetapkan jadi tersangka kasus
investasi bodong trading binary option platform
Binomo. Nathania terseret karena terlibat menyamarkan hasil kejahatan.
"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Kamis, 21 April 2022.
Whisnu menyebut Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Jumlah fulus yang didapat senilai Rp9.443.436.055.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang atas nama tersangka Nathania Kesuma," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca:
Adik Indra Kenz, Nathania Susul Kakaknya ke Penjara
Nathania ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 20 April 2022.
Adik Indra Kenz itu dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)