Indra Kenz menggunakan pakaian tahanan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Indra Kenz menggunakan pakaian tahanan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Nathania Buat Akun Indodax Bersama Indra Kenz dengan Aset Rp35 Miliar

Siti Yona Hukmana • 21 April 2022 08:39
Jakarta: Nathania Kesuma, adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, ditetapkan jadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo. Nathania terseret karena terlibat  menyamarkan hasil kejahatan. 
 
"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Kamis, 21 April 2022. 
 
Whisnu menyebut Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Jumlah fulus yang didapat senilai Rp9.443.436.055.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang atas nama tersangka Nathania Kesuma," ungkap jenderal bintang satu itu. 
 
Baca: Adik Indra Kenz, Nathania Susul Kakaknya ke Penjara
 
Nathania ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 20 April 2022. 
 
Adik Indra Kenz itu dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan