Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani akan menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus itu turut menjerat suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Selasa, 11 Januari 2022. Persidangan juga akan ditayangkan secara online.
"Insyaallah hari ini sidang putusan," kata penasihat hukum Nia, Ardi serta Zen, Wa Ode Nur Zainab, kepada Medcom.id, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 11 Januari
Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ketiganya mengaku menyesal memakai obat-obatan terlarang dan memohon keringanan hukuman dari putusan majelis hakim.
Mereka juga meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi pleidoi ketiganya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan hukumannya. Yakni, Nia, Ardi, dan Zen dituntut hukuman rehabilitasi selama 12 bulan.
"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi Bakrie bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto.
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu menghilangkan rasa kelemahan yang dia pendam.
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani akan menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus itu turut menjerat suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias
Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Selasa, 11 Januari 2022. Persidangan juga akan ditayangkan secara online.
"Insyaallah hari ini sidang putusan," kata penasihat hukum Nia, Ardi serta Zen, Wa Ode Nur Zainab, kepada
Medcom.id, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 11 Januari
Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ketiganya mengaku menyesal memakai obat-obatan terlarang dan memohon keringanan hukuman dari putusan majelis hakim.
Mereka juga meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi pleidoi ketiganya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan hukumannya. Yakni, Nia, Ardi, dan Zen dituntut hukuman rehabilitasi selama 12 bulan.
"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi Bakrie bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto.
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu menghilangkan rasa kelemahan yang dia pendam.
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)