Nia Ramadhani. Foto: MI/Susanto
Nia Ramadhani. Foto: MI/Susanto

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 11 Januari

Fachri Audhia Hafiez • 30 Desember 2021 14:19
Jakarta: Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani akan memasuki babak akhir. Kasus itu turut menjerat suami Nia Ramadhani, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto.
 
"Perkara saudara akan diputus pada Selasa, 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 30 Desember 2021.
 
Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ketiganya menyesal memakai obat-obatan terlarang dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Mereka juga meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
 
Menanggapi pleidoi ketiganya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan hukumannya. Nia, Ardi, dan Zen tetap dituntut hukuman rehabilitasi selama 12 bulan.
 
"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.
 
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersalah menyalahgunakan narkotika. Ketiganya dituntut ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur selama 12 bulan.
 
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu untuk menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu demi menghilangkan kelemahan yang dipendam.
 
Jaksa menemukan fakta Nia menyuruh Zen membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
 
Nia dan Zen ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
 
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan