Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx ketika jaksa merumuskan tuntutan 2 tahun penjara. Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah terbukti melakukan ancaman kepada Adam Deni.
"Kata-kata yang disampaikan Jerinx dipersepsikan sebagai bentuk ancaman, dimana hal itu menurut jaksa terbukti secara sadar dilakukan Jerinx," kata presenter Metro TV Marselina Tumundo, dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat, 18 Februari 2022.
Selain itu, hal yang menurut jaksa memberatkan Jerinx ialah terdakwa sebelumnya sempat menjalani pidana dalam kasus lain selama 10 bulan. Sementara pada akhir tahun 2020 Jerinx terseret kasus ujaran kebencian yang dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan Penjara 1 tahun 2 bulan.
"Meski sudah selesai menjalani kurungan pidana, jaksa menilai hal itu sebagai bentuk yang memberatkan terdakwa," kata Marselina.
Hal yang meringankan terdakwa menurut jaksa, Jerinx dinilai sopan dan telah mengakui kesalahanya. Jerinx berjanji tidak akan mengulangi dan sudah menyesali perbuatanya.
Sementara itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo 5B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terdakwa Jerinx divonis penjara 2 tahun dan pidana denda 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa I Gede Ari Astina alias
Jerinx ketika jaksa merumuskan tuntutan 2 tahun penjara. Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah terbukti melakukan ancaman kepada Adam Deni.
"Kata-kata yang disampaikan Jerinx dipersepsikan sebagai bentuk ancaman, dimana hal itu menurut jaksa terbukti secara sadar dilakukan Jerinx," kata presenter Metro TV Marselina Tumundo, dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat, 18 Februari 2022.
Selain itu, hal yang menurut jaksa memberatkan Jerinx ialah terdakwa sebelumnya sempat menjalani pidana dalam kasus lain selama 10 bulan. Sementara pada akhir tahun 2020 Jerinx terseret kasus ujaran kebencian yang dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan Penjara 1 tahun 2 bulan.
"Meski sudah selesai menjalani kurungan pidana, jaksa menilai hal itu sebagai bentuk yang memberatkan terdakwa," kata Marselina.
Hal yang meringankan terdakwa menurut jaksa, Jerinx dinilai sopan dan telah mengakui kesalahanya. Jerinx berjanji tidak akan mengulangi dan sudah menyesali perbuatanya.
Sementara itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo 5B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terdakwa Jerinx divonis penjara 2 tahun dan pidana denda 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)