Jakarta: Negara dinilai membutuhkan sosok Nurhayati. Masyarakat diminta tidak takut menjadi pengungkap kasus pidana atau whistleblower.
"Jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022.
Khairul mengakui menjadi whistleblower memiliki risiko besar. Salah satunya, kriminalisasi seperti pengalaman Nurhayati.
Politikus PAN itu mengatakan agar masyarakat tidak khawatir dengan risiko tersebut. Pasalnya, aparat penegak hukum Indonesia saat ini sudah lebih baik.
Baca: KPK Dianggap Motor Penggerak Pencegahan Korupsi
Buktinya, kata dia, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali penetapan tersangka Nurhayati. Mantan bendahara atau kepala urusan (kaur) keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, itu dinyatakan tak bersalah.
"Membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di negeri kita, patut kita syukuri masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum," kata dia.
Di sisi lain, Khairul menyebut Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah diminta menjalankan aturan tersebut.
"Berdasarkan aturan ini Nurhayati seharusnya berpeluang dapat reward minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik," ujar dia.
Jakarta: Negara dinilai membutuhkan sosok Nurhayati. Masyarakat diminta tidak takut menjadi pengungkap kasus pidana atau
whistleblower.
"Jangan takut menjadi
whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," kata Wakil Ketua
Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022.
Khairul mengakui menjadi
whistleblower memiliki risiko besar. Salah satunya,
kriminalisasi seperti pengalaman Nurhayati.
Politikus PAN itu mengatakan agar masyarakat tidak khawatir dengan risiko tersebut. Pasalnya, aparat penegak hukum Indonesia saat ini sudah lebih baik.
Baca:
KPK Dianggap Motor Penggerak Pencegahan Korupsi
Buktinya, kata dia, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali penetapan tersangka Nurhayati. Mantan bendahara atau kepala urusan (kaur) keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, itu dinyatakan tak bersalah.
"Membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di negeri kita, patut kita syukuri masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum," kata dia.
Di sisi lain, Khairul menyebut Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah diminta menjalankan aturan tersebut.
"Berdasarkan aturan ini Nurhayati seharusnya berpeluang dapat reward minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)