Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E. Prasetyo mengaku dimintai keterangan soal penganggaran dari ajang balap mobil listrik itu.
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran daripada Formula E," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Februari 2022.
Prasetyo mengatakan ada permintaan dana untuk penyelenggara Formula E sebelum aturan anggaran rampung. Dia juga menjelaskan hal itu ke penyelidik KPK.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," ujar Prasetyo.
Prasetyo menyebut permintaan dana itu melanggar aturan. Penggunaan dana harusnya dilakukan setelah beleid rampung.
"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita dia langsung berbuat sendiri," ujar Prasetyo.
Baca: Ketua DPRD DKI Ikut Mengesahkan Anggaran Formula E
Prasetyo menyebut permintaan dana itu sebagai komitmen fee penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Menurut dia, kesepakatan itu dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies)," kata Prasetyo.
Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan rasuah dalam ajang balap
Formula E. Prasetyo mengaku dimintai keterangan soal penganggaran dari ajang balap mobil listrik itu.
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran daripada Formula E," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Februari 2022.
Prasetyo mengatakan ada permintaan dana untuk penyelenggara Formula E sebelum aturan anggaran rampung. Dia juga menjelaskan hal itu ke penyelidik KPK.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," ujar Prasetyo.
Prasetyo menyebut permintaan dana itu melanggar aturan. Penggunaan dana harusnya dilakukan setelah beleid rampung.
"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita dia langsung berbuat sendiri," ujar Prasetyo.
Baca:
Ketua DPRD DKI Ikut Mengesahkan Anggaran Formula E
Prasetyo menyebut permintaan dana itu sebagai komitmen fee penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Menurut dia, kesepakatan itu dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies)," kata Prasetyo.
Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)