Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin. Medcom.id/Siti Yona.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin. Medcom.id/Siti Yona.

Rugi Rp17 Miliar, 122 Korban DNA Pro Melapor ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 28 Maret 2022 17:17

Zainul mengaku aduannya telah diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Bahkan polisi, kata dia, sudah memproses kasus yang banyak melibatkan figur publik itu.
 
"Apakah dia (figur publik) bagian dari member atau dimemberkan. Apakah dia member betul-betulan atau di-endorse-kan, dan lain-lain Karena mungkin saja mereka (figur publik) ngaku korban tapi korban yang diuntungkan kita adalah korban yang dirugikan," ucap Zainul.
 
Dia mendesak polisi memeriksa sejumlah figur publik yang sempat mempromosikan robot trading PT DNA Pro Akademi. Guna mengetahui apakah member atau di-member-kan oleh pihak robot trading tersebut.

"Mereka punya manajemen pasti terlapor ini akan melakukan komunikasi dengan manajemennya baru sama artisnya. Nah itu pasti akan ditelusuri penyidik untuk diminta klarifikasi agar jadi terang benderang," ucap Zainul.
 
Zainul menyerahkan sepenuhnya ke polisi dalam proses pengusutan figur publik itu. Hanya, dia menyebut mereka bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena telah mempromosikan DNA Pro Akademi di Instagram dan media sosial lainnya.  
 
"Ayo, DNA Pro bahwa kita ini bagus kok enggak perlu kerja, dapet uang kok. Nah itu kan salah satu yang terkait dengan bujuk rayu di ITE, maka perlu diklarifikasi," ungkap dia.
 
Selain itu, dia menyebut figur publik juga bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan, apabila menerima sejumlah uang dari DNA Pro Akademi. Dia mengakui sudah mengantongi bukti penerimaan uang oleh sejumlah figur publik.
 
"Itu uang Rp1 miliar untuk hadiah itu kan sudah ada video dan lain, sudah kita serahkan itu kan harus di klarifikasi, apakah dia menerima uang dari kejahatan atau kah tidak itu nanti arahnya ke TPPU, nah kalau penggelapan kemudian penipuan itu Pas 378 dan Pasal 372 KUHP, akhirnya kita juncto kan ada 4 pasal dan 4 UU," beber dia.
 
Sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi ialah Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, DJ Putri Ana, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan content creator Donny Zebriel. Figur publik itu disebut akan diklarifikasi polisi pekan ini.
 
"Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka kita menduga, harapannya mereka diminta, diklarifikasi bantu kita untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," ucap Zainul.
 
Investasi bodong ini mulai mencuat setelah polisi mengungkap kasus robot trading binary option lewat aplikasi Binomo dan Quotex dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Kemudian, para korban investasi bodong lainnya berbondong-bondong datang ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
 
Ada korban robot trading Viral Blast Global, Fahrenheit, dan Evotrade. Polisi akan terus menerima laporan dari para korban investasi bodong.
 
Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline). Masyarakat dapat mengaksesnya melalui pesan WhatsApp di nomor 0812-1322-7296.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan