Tersangka akses ilegal Adam Deni. Foto: Instagram Pribadi.
Tersangka akses ilegal Adam Deni. Foto: Instagram Pribadi.

Jadi Tersangka Akses Ilegal, Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pelapor

Siti Yona Hukmana • 03 Februari 2022 15:44
Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni ingin mediasi dengan Suyudi, orang yang melaporkannya ke polisi dengan dugaan kasus akses ilegal. Adam Deni kini berstatus tersangka, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 
 
"Kami akan mediasi kepada pihak pelapor," kata kuasa hukum Adam, Susandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022. 
 
Susandi ingin kasus kliennya diselesaikan dengan sistem restorative justice. Istilah ini disematkan pada proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Susandi belum mau membeberkan bentuk dokumen dan pemilik dokumen yang diakses tanpa izin oleh Adam Deni. Dia hanya memastikan akan terus membela kliennya.
 
Susandi datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Permohonan itu diajukan dengan alasan kasus covid-19 meningkat.
 
"Itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan (penangguhan penahanan) kami," ungkapnya.
 
Baca: Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
 
Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022, pukul 19.00 WIB. Dia dinilai melakukan tindak pidana lantaran mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
 
Adam langsung menyandang status tersangka. Kemudian, dia ditahan pada Rabu sore, 2 Februari 2022. Adam ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. 
 
Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto (Jo) Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. 
 
Penyelidikan kasus berawal saat polisi menerima laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Pelapor Adam Deni seseorang bernama Suyudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan