Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Istimewa.
Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Istimewa.

LPSK Menduga Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat Merupakan Perdagangan Orang

Candra Yuri Nuralam • 07 Februari 2022 06:55
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bukan untuk rehabilitasi pecandu narkoba. Kerangkeng itu diduga bagian dari tindak pidana perdagangan orang.
 
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
 
Hasto mengatakan pihaknya sudah menemukan beberapa informasi dugaan TPPO tersebut. Berdasarkan temuannya, kerangkeng manusia itu tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Baca: Komnas HAM Menduga Ribuan Orang Pernah Masuk ke Kerangkeng Bupati Langkat
 
Polisi diminta serius menindaklanjuti dugaan perdagangan manusia dalam temuan kerangkeng itu. Korban kerangkeng manusia itu juga diharap meminta bantuan LPSK.
 
"Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," ucap Hasto.
 
Hasto menilai bantuan perlindungan untuk korban dalam kasus ini penting. LPSK merasa banyak korban yang memilih diam terkait temuan kerangkeng ini agar tidak menimbulkan masalah baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan