Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Desember 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Desember 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Sebut Rehabilitasi Tak Jamin Pengguna Narkoba Sembuh Total

Siti Yona Hukmana • 16 Desember 2021 23:54
Jakarta: Pengguna narkoba wajib direhabilitasi bila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disahkan. Namun, rehabilitasi disebut tidak menjamin pengguna sembuh total. 
 
"Jadi, memang kalau ada tanya, rehabilitasi itu bagaimana? Ya harus direhabilitasi dengan cara-cara yang benar, tetapi rehabilitasi tidak jamin kamu itu tidak pakai lagi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Desember 2021. 
 
Krisno mengakui rehabilitasi penting, baik dari segi sosial maupun medis. Namun, yang lebih penting ialah pergaulan dan nilai-nilai pemahaman yang didapat di lingkungan terkait bahaya narkoba. 

"Kalau cuma masukkan rehabilitasi, terus pikiran kamu ke mana-mana, terus pikiran kamu bergaul dengan orang yang salah, saya pikir tinggal tunggu waktu (pakai narkoba lagi)," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Kendati begitu, Krisno mengatakan revisi UU Narkotika memang perlu segera disahkan. Selain rehabilitasi, poin utama lainnya dalam RUU itu ialah pengaturan tentang bahan psikoaktif baru. 
 
Draf RUU Narkotika dtelah difinalisasi dalam rapat setingkat menteri, kepala lembaga, hingga Polri beberapa waktu lalu. Draf RUU itu telah berada di Sekretariat Negara (Setneg) untuk dibawa ke DPR setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Jadi, dugaan saya sih 2022 kita akan punya undang-undang yang baru," ungkap Krisno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan