Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin pemerintah melindungi para pembela hak asasi manusia (HAM). Perlindungan ini bagian pemajuan HAM.
"Tentu kita akan memberikan perlindungan dan mendorong para pembela HAM ini untuk berjuang menegakan HAM. Kalau perlu juga memberikan fasilitas-fasilitas. Saya Menko Polhukam bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil mendorong pemajuan-pemajuan itu," kata Mahfud dalam webinar bertajuk 'Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM', Kamis, 27 Januari 2022.
Mahfud menekankan para pembela HAM harus profesional dan sesuai koridor hukum. Kerja-kerja pembela HAM dilindungi sepenuhnya karena itu menjadi hak, kewajiban, dan tugas luhur.
Mahfud meminta para pembela tidak ada asal tuduh terkait dugaan pelanggaran HAM. Dia ingin para pembela mendorong suatu kasus ke pengadilan HAM berdasarkan bukti.
"Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu, apakah itu pejabat atau rakyat, berlakukan dalil. Jika Anda mendalilkan, Anda harus membuktikan. Jangan lempar batu sembunyi tangan," kata Mahfud.
Baca: Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat pada 2022
Menurut Mahfud, tindakan asal tuduh tanpa didasarkan bukti yang kuat tidak sesuai prinsip proporsionalitas dan profesionalitas. Dia mengajak para pembela HAM bekerja sesuai hukum.
"Menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang korupsi tapi diminta membuktikan yang dituduh. Itu tidak sesuai dengan hukum. Itu bukan pembela HAM. Kalau pembela HAM, mari proporsional dan profesional," ujarnya.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menjamin pemerintah melindungi para pembela
hak asasi manusia (HAM). Perlindungan ini bagian pemajuan HAM.
"Tentu kita akan memberikan perlindungan dan mendorong para pembela HAM ini untuk berjuang menegakan HAM. Kalau perlu juga memberikan fasilitas-fasilitas. Saya Menko Polhukam bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil mendorong pemajuan-pemajuan itu," kata Mahfud dalam webinar bertajuk 'Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM', Kamis, 27 Januari 2022.
Mahfud menekankan para
pembela HAM harus profesional dan sesuai koridor hukum. Kerja-kerja pembela HAM dilindungi sepenuhnya karena itu menjadi hak, kewajiban, dan tugas luhur.
Mahfud meminta para pembela tidak ada asal tuduh terkait dugaan pelanggaran HAM. Dia ingin para pembela mendorong suatu kasus ke pengadilan HAM berdasarkan bukti.
"Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu, apakah itu pejabat atau rakyat, berlakukan dalil. Jika Anda mendalilkan, Anda harus membuktikan. Jangan lempar batu sembunyi tangan," kata Mahfud.
Baca:
Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat pada 2022
Menurut Mahfud, tindakan asal tuduh tanpa didasarkan bukti yang kuat tidak sesuai prinsip proporsionalitas dan profesionalitas. Dia mengajak para pembela HAM bekerja sesuai hukum.
"Menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang korupsi tapi diminta membuktikan yang dituduh. Itu tidak sesuai dengan hukum. Itu bukan pembela HAM. Kalau pembela HAM, mari proporsional dan profesional," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)