medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah. Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa: 10 tahun penjara.
"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding," jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014). KPK menilai vonis atas Atut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang melayangkan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Menurut Busyro, Atut terbukti melakukan suap Rp1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Suap tersebut terkait penanganan sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, tahun 2013. Peristiwa penyuapan itu telah mencoreng citra MK sebagai gerbang terakhir penegakan hukum.
"Kasus ini telah menodai demokrasi dan MK serta melukai rakyat setempat," kata Busyro.
Kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan lima bulan. Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Pengacara Atut yang saat ini aktif menjabat Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan, TB Sukatma, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum. Termasuk menjalani proses hukum yang dilakukan KPK: banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami dalam posisi mengikuti proses. Jikapun JPU (KPK) banding maka kami akan melakukan upaya yang sama. Hal itu juga didukung fakta hukum yang kuat untuk membebaskan terdakwa (Atut), selain adanya dissenting opinion dari sala satu majelis (Tipikor)," kata Sukatma.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah. Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa: 10 tahun penjara.
"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding," jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014). KPK menilai vonis atas Atut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang melayangkan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Menurut Busyro, Atut terbukti melakukan suap Rp1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Suap tersebut terkait penanganan sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, tahun 2013. Peristiwa penyuapan itu telah mencoreng citra MK sebagai gerbang terakhir penegakan hukum.
"Kasus ini telah menodai demokrasi dan MK serta melukai rakyat setempat," kata Busyro.
Kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan lima bulan. Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Pengacara Atut yang saat ini aktif menjabat Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan, TB Sukatma, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum. Termasuk menjalani proses hukum yang dilakukan KPK: banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami dalam posisi mengikuti proses. Jikapun JPU (KPK) banding maka kami akan melakukan upaya yang sama. Hal itu juga didukung fakta hukum yang kuat untuk membebaskan terdakwa (Atut), selain adanya dissenting opinion dari sala satu majelis (Tipikor)," kata Sukatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)