medcom.id, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sekitar 900 kasus dalam lima tahun terakhir diadukan oleh masyarakat terkait dengan polisi. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menilai kasus tersebut merupakan tindakan personel di lapangan yang tidak bisa direpresentasikan sebagai lembaga Polri.
“Sebenarnya bukan lembaga, tapi personel. Jadi kalau personel, tidak bisa dikesamakan dengan institusi. Meskipun personel banyak, ini gak bisa jadi lembaga,” kata Kombes Pol Agus Riyanto dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Sabtu (20/12/2014).
Menurut Agus, kasus tersebut bisa dikatakan tindakan Polri apabila seluruh elemennya melakukan pelanggaran di masyarakat. “Lembaga berarti 400.000 lebih, termasuk saya di dalamnya, termasuk lain-lain, jadi kan belum tentu,” imbuh Agus.
Agus menilai, pengaduan ke Komnas HAM terkait ulah personel polisi adalah wajar. Sebab, keinginan masyarakat sangat beragam dan tak mungkin dapat diakomodasi satu per satu.
“Mungkin ada dari mereka yang tidak senang dengan kehadirna polisi, karena perbuatannya terganggu oleh polisi,” ujar Agus.
Agus menegaskan, tidak semua laporan yang diadukan ke Komnas HAM adalah benar. Perlu dilakukan klasifikasi terkait laporan aduan, ppakah laporan tersebut sesuai ataukah tidaknya, butuh penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi kami terbuka dari semua koreksi,” tambah Agus.
medcom.id, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sekitar 900 kasus dalam lima tahun terakhir diadukan oleh masyarakat terkait dengan polisi. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menilai kasus tersebut merupakan tindakan personel di lapangan yang tidak bisa direpresentasikan sebagai lembaga Polri.
“Sebenarnya bukan lembaga, tapi personel. Jadi kalau personel, tidak bisa dikesamakan dengan institusi. Meskipun personel banyak, ini gak bisa jadi lembaga,” kata Kombes Pol Agus Riyanto dalam dialog
Bincang Pagi Metro TV, Sabtu (20/12/2014).
Menurut Agus, kasus tersebut bisa dikatakan tindakan Polri apabila seluruh elemennya melakukan pelanggaran di masyarakat. “Lembaga berarti 400.000 lebih, termasuk saya di dalamnya, termasuk lain-lain, jadi kan belum tentu,” imbuh Agus.
Agus menilai, pengaduan ke Komnas HAM terkait ulah personel polisi adalah wajar. Sebab, keinginan masyarakat sangat beragam dan tak mungkin dapat diakomodasi satu per satu.
“Mungkin ada dari mereka yang tidak senang dengan kehadirna polisi, karena perbuatannya terganggu oleh polisi,” ujar Agus.
Agus menegaskan, tidak semua laporan yang diadukan ke Komnas HAM adalah benar. Perlu dilakukan klasifikasi terkait laporan aduan, ppakah laporan tersebut sesuai ataukah tidaknya, butuh penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi kami terbuka dari semua koreksi,” tambah Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)