Hendra Saputra (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/8/2014) -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Hendra Saputra (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/8/2014) -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jelang Putusan, Pengacara Harap Hendra si Office Boy Bebas

Renatha Swasty • 27 Agustus 2014 04:58
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra bakal menjalani sidang putusan terkait korupsi dalam proyek pengadaan videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (27/8/2014) ini. Tim pengacara pun berharap kliennya bisa bebas dari jerat hukum.
 
"Kalo kita sih ya mudah-mudahan dengan adanya pengakuan dari Riefan bisa bebas," kata pengacara Hendra, Iqbal saat dihubungi wartawan, Selasa (26/8/2014).
 
Dalam tuntutannya Jaksa Penutut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Hendra terbukti menandatangani kontrak pengadaan proyek meskipun posisinya hanyalah seorang office boy (OB) dan sengaja dijadikan direktur oleh bosnya di PT Rifuel, Riefan Avrian. Jaksa juga menilai ia terbukti menandatangani penerimaan uang dari Kemenkop UKM terkait proyek tersebut,

Namun dikatakan Iqbal, tuntutan jaksa yang menilai Hendra menandatangani proyek tidak tepat. Sebab saat itu Hendra hanya di suruh oleh bosnya, Riefan, apalagi dia hanya lulusan SD yang tidak mengerti apa-apa.
 
"Dia tanda tangan karena dia tidak tahu, kenapa kita menghadirkan ahli psikologi forensik, tapi (justru) tanda tangan itu niat melakukan korupsi, dia melakukan itu dia enggak ngerti, enggak tahu untuk tujuan apa," tambah Iqbal.
 
Pihaknya belum bisa memastikan putusan yang bakal diberikan hakim. Sebab kata dia, bisa saja Hendra dikenakan hukuman percobaan yang artinya tetap bersalah karena ada fakta persidangan terkait uang Rp 19 juta yang diberikan Riefan.
 
"Walaupun si Hendra terima uang, tapi uang itu bonus," pungkas Iqbal.
 
Seperti diketahui, Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana 2,5 tahun penjara, uang pengganti denda Rp19 juta subsider 1,5 tahun penjara dan uang denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan pada Hendra.
 
Jaksa menilai Hendra melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan