medcom.id, Jakarta: Plt Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menanggapi tudingan kubu O. C. Kaligis soal sulitnya pengacara senior itu dijenguk keluarga. Nur mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum punya aturan.
Menurutnya, prosedur kunjungan ke rutan KPK sudah diatur sedemikian rupa. Selain mengacu pada aturan yang sudah digariskan Kementerian Hukum dan HAM, KPK juga punya aturan khusus.
"Sebetulnya terkait bagaimana pelaksanaan tahanan di rutan KPK, kita itu sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan. Dengan izin Kemenkumham, dengan izin lapas, rutan kita itukan di bawah rutan kelas 3 Cipinang. Kita ikuti aturan umumnya, selain kita juga ikuti aturan khususnya yang ada di KPK. Tidak ada larangan, tapi ada pembatasan. Di kantor saja ada pembatasan, bagaimana di rutan," kata Chusniah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2015).
Terkait penolakan KPK soal permintaan Kaligis untuk diperiksa dokter pribadinya, Chusniah menegaskan, jika Kaligis ingin mendapatkan perawatan terkait suatu penyakit, harus ada rekomendasi dari pihak dokter yang ditunjuk lembaga antikorupsi itu.
"Kalau kami dokter di KPK seprofesional mungkin hak-hak tersangka kita akomodasi juga. Sejauh mana spesialis kami, ya dokter kamilah yang menentukan. Kalau merujuk ke spesialis, ya kita rujuk. Kalau harus dirawat ya dirawat. Dokter KPK yang menentukan semuanya," tandas Chusniah.
Sebelumnya, di sidang praperadilan, keluarga mengeluhkan sulitnya menjenguk Kaligis.
medcom.id, Jakarta: Plt Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menanggapi tudingan kubu O. C. Kaligis soal sulitnya pengacara senior itu dijenguk keluarga. Nur mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum punya aturan.
Menurutnya, prosedur kunjungan ke rutan KPK sudah diatur sedemikian rupa. Selain mengacu pada aturan yang sudah digariskan Kementerian Hukum dan HAM, KPK juga punya aturan khusus.
"Sebetulnya terkait bagaimana pelaksanaan tahanan di rutan KPK, kita itu sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan. Dengan izin Kemenkumham, dengan izin lapas, rutan kita itukan di bawah rutan kelas 3 Cipinang. Kita ikuti aturan umumnya, selain kita juga ikuti aturan khususnya yang ada di KPK. Tidak ada larangan, tapi ada pembatasan. Di kantor saja ada pembatasan, bagaimana di rutan," kata Chusniah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2015).
Terkait penolakan KPK soal permintaan Kaligis untuk diperiksa dokter pribadinya, Chusniah menegaskan, jika Kaligis ingin mendapatkan perawatan terkait suatu penyakit, harus ada rekomendasi dari pihak dokter yang ditunjuk lembaga antikorupsi itu.
"Kalau kami dokter di KPK seprofesional mungkin hak-hak tersangka kita akomodasi juga. Sejauh mana spesialis kami, ya dokter kamilah yang menentukan. Kalau merujuk ke spesialis, ya kita rujuk. Kalau harus dirawat ya dirawat. Dokter KPK yang menentukan semuanya," tandas Chusniah.
Sebelumnya, di sidang praperadilan, keluarga mengeluhkan sulitnya menjenguk Kaligis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)