Pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd. (Foto: MI/Angga Yuniar)
Pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd. (Foto: MI/Angga Yuniar)

Anak Dibunuh, Elisabeth: Kejahatan Jangan Dibalas Kejahatan

Damar Iradat • 24 Juli 2015 08:41
medcom.id, Jakarta:  Orang tua Ade Sara, Elisabeth dan Suroto kaget setelah mengetahui Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pelaku pembunuh anaknya, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd.
 
"Kami kaget karena tidak terfikir sama sekali vonisnya lebih berat dari sebelumnya. Sebagai orang tua, kalau seandainya posisi anak saya seperti Hafitd dan Assyifa, tentu sebagai orang tua sangat sedih. Itu juga yang saya rasakan selama ini," kata Elisabeth kepada Metrotvnews.com, Kamis (23/7/2015).
 
Menurut Elisabeth, apa yang sudah diputuskan hakim harus dihormati. Namun ia berkeyakinan, semua hal jahat tidak bisa dibalas dengan kejahatan.  "Keyakinan kami berdua, jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, itulah yang harus dilakukan. Dari situlah kami belajar ikhlas. Ketika ikhlas dilakukan, pemulihan jiwa lebih cepat," ujarnya.
 
Ia mengakui, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku membuat dirinya iba kepada pembunuh putri semata wayangnya itu. Mengikhlaskan kepergian Ade Sara, menjadi jalan terbaik.
 
"Kalau mau jujur, kami berdua enggak tega. Pantas atau tidak, saya tidak bisa menilai. Sebagai orang tua, siapa sih yang bisa menghargai sebuah nyawa? Nyawa itu enggak bisa dinilai dengan harga," kata Elisabeth.
 
Sementara itu, Suroto tidak bisa berkata banyak soal putusan MA. Namun, keputusan yang dijatuhkan MA merupakan jalan tengah yang harus diterima.
 
"Awalnya jaksa mengharuskan kita memilih. Karena, kalau kita tidak memilih tuntutannya hukuman mati. Makanya kami ambil di tengah-tengah, yaitu seumur hidup," singkatnya.
 
Seperti diketahui, MA memperberat hukuman dua terpidana pembunuh Ade Sara. Perkara sudah diputus pada 9 Juli 2015. Majelis mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan menolak kasasi terdakwa.
 
Perkara itu diputus Ketua Majelis Hakim Andi Abu Ayyub Saleh, dan anggota Dudu Duswara Mahmuddin dan Margono dengan nomor perkara 791 K/PID/2015 untuk Assyifa dan nomor perkara 793 K/PID/2015 untuk Hafitd.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan