Wali Kota Malang Mochammad Anton. Foto: Medcom.id/ Juven Martua Sitompul
Wali Kota Malang Mochammad Anton. Foto: Medcom.id/ Juven Martua Sitompul

Wali Kota Malang Ditahan

Juven Martua Sitompul • 27 Maret 2018 18:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Malang Mochammad Anton. Anton ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
 
Anton yang mengenakan rompi tahanan KPK mengaku pasrah dan mengikuti proses hukum yang berjalan di Lembaga Antirasuah. "Ya kita ikuti saja," kata Anton di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Anton bergeming saat awak media mengonfirmasi perihal kasus dan penahanannya. Termasuk saat disinggung nasib pencalonannya kembali sebagai wali kota Malang 2018-2023.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Anton ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
 
"Penahan 20 hari pertama," kata Febri.
 
Baca: Dalam Sepekan, 40 Saksi Diperiksa Terkait APBD-P Kota Malang
 
Selain Anton, penyidik KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Ya'qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
 
"Keenamnya ditahan di Rutan KPK," pungkas Febri.
 
KPK sebelumnya menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
 
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
 
Dalam kasus ini, Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot disinyalir memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
 
Kasus suap ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan