taf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi S.P/MI/Panca Syurkani
taf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi S.P/MI/Panca Syurkani

Perpres Cegah OTT Digodok

26 Oktober 2017 06:31
medcom.id, Jakarta: Peraturan presiden (perpres) yang mewajibkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan belanja daerah tengah digodok sejumlah kementerian terkait.
 
"Prosesnya masih di Kemenko Perekonomian. Dikaji bersama Kemenkeu dan Bappenas dan lembaga terkait," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi S.P. seperti dilansir Media Indonesia, Kamis 26 Oktober 2017.
 
Perpres bertujuan memperkuat pelaksanaan sistem perencanaan elektronik, penganggaran elektronik, dan pengadaan elektronik. Rencana itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada 576 kepala daerah dalam Rapat Kerja Pemerintah, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Perpres itu diharapkan mengurangi dan mencegah korupsi di tingkat kepala daerah yang selama ini kerap berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
 
"Kita bangun e-planning, e-budgeting, e-procurement. Sistem akan mengurangi dan menghilangkan OTT," ujar Jokowi.
 
Awalnya, sejumlah kepala daerah curhat kepada Presiden, mereka selama ini takut dengan OTT. Jokowi mengatakan tidak perlu takut dengan OTT apabila tidak main-main dengan uang rakyat.
 
Jokowi memiliki solusi mengurangi OTT. Hal itu disambut baik para kepala daerah melalui gelak tawa. Namun, suasana itu berubah ketika Jokowi memberi tahu solusinya berupa perpres. Kepala daerah terlihat tidak begitu bersemangat. Mereka langsung terdiam.
 
Jokowi tampak kebingungan dan merespons keheningan tersebut. "Kok pada diam...? Kalau sistem ini berjalan, enggak ada yang namanya OTT. Saya tidak bisa bilang jangan kepada KPK," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
 
Jokowi lalu mengatakan penerbitan perpres menjadi satu-satunya cara untuk membantu kepala daerah supaya tidak terjerat korupsi dan suap. Ia pun meminta para kepala daerah berperan aktif melaksanakan perpres tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan