Ilustrasi pemusnahan miras - Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat
Ilustrasi pemusnahan miras - Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat

PenJual 58 Ribu Botol Miras Ilegal Disebut Lihai

Lukman Diah Sari • 23 Oktober 2017 17:23
medcom.id, Jakarta: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya membantah penjual miras ilegal selama 20 tahun dibantu petugas. Pelaku memang lihai. 
 
“Mereka enggak tersentuh dengan daya upaya supaya enggak kelihatan bisnis. Menyimpan barang di Pulau Buru, untuk menyulitkan petugas menemukan mereka,” kata Agung di Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2017. 
 
Agung menuturkan, pelaku membangun sistem sendiri dalam berjualan miras ilegal. Sehingga aksinya sulit diketahui polisi. 

“Mereka punya sistem penjaga gudangnya, orang yang kerja dengan dia sistem sel terputus satu sama lain. Kalau ditemukan di Batam, yang di Buru bisa dihilangkan,” beber dia. 
 
Pelaku juga kerap meminta pegawai tutup mulut atau memberi informasi yang salah. Mereka juga menggunakan kapal pribadi untuk mendatangkan miras ilegal.
 
“Batam banyak pelabuhan tikus, aktivitas laut yang tersebar. Mereka mengelabui, cari celah bagaimana mereka terbebas dari jeratan petugas,” ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Bareskrim Polri mencokok importir miras ilegal asal Malaysia dan Singapura yakni KW, F, dan S. Mereka mengedarkan miras golongan B dan gologan C di wilayah Batam dan Jakarta. 
 
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan