Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.

Novanto Dipanggil KPK

Juven Martua Sitompul • 06 November 2017 11:05
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).
 
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 6 November 2017.
 
Ini bukan kali pertama Novanto dipanggil menjadi saksi dalam kasus megakorupsi tersebut. Pekan lalu, Ketua Umum Partai Golkar ini juga dipanggil menjadi saksi tetapi mangkir. Saat menyandang status tersangka, dia juga tidak mengindahkan panggilan penyidik KPK.

Penyidik membutuhkan keterangan Novanto untuk mengungkap kasus korupsi pada proyek yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun sekaligus melengkapi berkas penyidikan Anang. Novanto diduga kuat ikut terlibat atau kecipratan fulus dari proyek ini.
 
Tepat pada Jumat 3 November 2017, Novanto memenuhi panggilan jaksa penuntut KPK untuk hadir dalam sidang perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sepanjang sidang berlangsung, Novanto lebih banyak berkelit saat dikonfirmasi sejumlah hal terkait korupsi itu.
 
Dalam kasus ini, Novanto telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Ditjen Imigrasi. Pencegahan kembali dilakukan setelah gugatan praperadilan Novanto dinyatakan menang oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
 
Baca: Novanto Kembali Disebut Terima Uang dari Proyek KTP Elektronik
 
KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-el ini. Dia diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
 
Tak hanya itu, KPK menduga Novanto dan Andi Narogong mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan KTP-el tersebut. Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek KTP-el ini sebesar Rp574,2 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan