Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Terdakwa Korupsi Proyek di Papua Dituntut Bayar Rp40,2 M

Fachri Audhia Hafiez • 12 Maret 2020 08:41
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Papua, David Manibui, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp40,2 miliar. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tahun anggaran (TA) 2015. 
 
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap David berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp40.264.277.179," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2020.
 
Uang pengganti itu ditetapkan berdasarkan fulus haram yang diraih David dalam kasus ini. David dinilai terbukti memperkaya sejumlah pihak dari hasil korupsi saat menjabat sebagai komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP). PT BEP menjadi penggarap proyek ini. 

Beberapa pihak yang menikmati uang korupsi ini meliputi Hans Leonard Aruan sebesar Rp20 juta, Johanis AP Rp150 juta, dan Indra Rerungan Rp150 juta. Edy Tupamahu mendapatkan Rp265 juta.
 
Ferry Manopo, Aswar Burhanuddin, dan Reza Bayu Pahlevi masing-masing meraup Rp4 juta. Ferdinand R Kuheba mendapat Rp25 juta, James Richard Homer Rp15 juta, Refly Herman Maleke Rp10 juta, dan Irzaq Basir Rp20 juta.
 
Jaksa Asri menambahkan jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda David akan disita. Asetnya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
 
"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa Asri.
 
David bersama-sama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya terbukti bersekongkol merugikan negara Rp40,9 miliar.
 
Mikael dan David melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Kasus ini bermula saat Mikael memerintahkan Kepala Subbagian Program Dinas PU Papua Natirmalus Demianus Renyaan memasukkan anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre. Proyek itu ada dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan TA 2015 sebesar Rp90 miliar.
 
Terdakwa Korupsi Proyek di Papua Dituntut Bayar Rp40,2 M
Sidang tuntutan kasus suap proyek jalan di Papua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
 
Baca: Mantan Kadis Papua Dituntut Delapan Tahun Bui
 
Jumlah itu tidak berdasarkan kertas kerja perhitungan teknis penyusunan anggaran. Mikael juga membahas proyek itu bersama David sebelum lelang.
 
Menurut jaksa, Gubernur Papua Lukas Enembe turut memerintahkan menganggarkan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre (112) 24 Km dana alokasi khusus (DAK) 2015 sejumlah Rp50 miliar. Namun, Mikael menganggarkan kegiatan tersebut Rp90 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan