Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Peraturan MA Terkait Pedoman Pemidanaan Dikritisi

Media Indonesia.com • 03 Agustus 2020 05:21
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan terkait pedoman pemidanaan terdakwa korupsi. Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebut hanya fokus pada besarnya kerugian negara.
 
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyebut bisa jadi kerugian negara yang ditimbulkan kecil namun menuai dampak besar. 
 
"Ini bisa menjadi misleading karena korupsi itu berdimensi terhadap kepentingan publik bukan hanya jumlah uang yang dirampok terdakwa," kata Oce kepada Media Indonesia, Minggu, 2 Agustus 2020.

Standar itu, kata dia, kurang tepat menjadi landasan hakim memberikan vonis bagi terdakwa korupsi. Seharusnya, MA mendorong para hakim untuk menggunakan landasan dampak korupsi yang ditimbulkan.
 
Selain itu, Oce juga mengatakan Perma ini menentukan klaster perkara korupsi berdasarkan jumlah kerugian negara. Korupsi besar dikategoritkan bila merugikan negara di atas Rp100 miliar.
 
"Angka itu terlalu tinggi mestinya Rp 50 miliar ke atas sudah paling berat. Kalau Rp 100 miliar ke atas gap atau limitnya terlalu tinggi sehingga perlu ditinjau ulang," katanya.
 
Hal lain, kata Oce mengenai ancaman minimal bagi terdakwa korupsi tidak boleh melampaui ketentuan yang sudah digariskan UU Tipikor. Contohnya mencangkum standar ancaman Pasal 2 UU Tipikor minimal 4 tahun penjara dan Pasal 3 dengan 1 tahun penjara. 
 
"Di Perma itu terdapat ancaman bisa di bawah 3 setengah tahun dan tidak bisa dipukul rata," kata dia.
 
Oce mengingatkan MA mengkaji kembali terkait kerugian negara dan ancaman minimal kurunga penjara. Jangan sampai, kata dia, Perma tersebut mereduksi UU tipikor. 
"Kalau mereduksi tentu keliru. Tetapi semangatnya Perma ini sudah bagus yakni memberikan panduan supaya tidak terjadi disparitas antar pengadilan," kata Oce.
 
(Cahya Mulyana)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan