Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron/Antara/Aditya Pradana Putra
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron/Antara/Aditya Pradana Putra

Pembobol BNI Nyaris Dibebaskan

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juli 2020 14:27
Jakarta: Pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, nyaris dibebaskan jika pemerintah tidak bergerak cepat berdiplomasi dengan Serbia. Masa penahanan Maria habis pertengahan Juli 2020.
 
"Kalau kita lewat tanggal 16 (Juli 2020) masa penahanannya akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Yasonna membeberkan tenggat masa tahanan Maria. Hal ini bermula saat Maria ditangkap NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM mengirimkan surat percepat ekstradisi kepada otoritas Serbia, 31 Juli 2019.

"Kemudian kita susul lagi dengan surat permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Ditjen AHU tertanggal 3 September 2019," ujar Yasonna.
 
Baca: Jejak Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun
 
Negosiasi dengan pemerintah Serbia terus dilakukan. Yasonna menyebut pendekatan itu dilakukan high level agar pemulangan Maria ke Indonesia segera dilaksanakan.
 
Pemerintah Serbia berkomitmen terhadap perjanjian ekstradisi tersebut. Upaya-upaya memuluskan rencana itu dipercepat meski banyak pihak yang berusaha menghalang-halangi.
 
"Selama proses ini ada negara dari eropa juga yang mencoba melakukan diplomasi-diplomasi untuk agar beliau tidak di esktradisi ke Indonesia dan ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya-upaya," ucap Yasonna.
 
Ekstradisi Maria tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik. Indonesia pernah mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015. 
 
"Puncaknya pertemuan dengan Presiden Serbia yang menyampaikan titip salam pak presiden (Joko Widodo). Beliau sangat menyambut hangat. Beliau mengatakan persahabatan historik antara Indonesia dan Serbia akan tetap kita pelihara," ujar Yasonna.
 
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003 silam. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
 
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan