Jakarta: Hendra Suari, harus mendekam di penjara usai Unit Reskrim Polsek Koja menangkapnya atas kasus pengancaman dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hendra mengancam korbannya, VM, dengan mengaku sebagai anggota tim buru sergap (Buser). Ancaman dilontarkan pada gadis berusia 14 tahun agar mau disetubuhi pelaku secara gratis.
VM merupakan salah satu korban perdagangan anak di kawasan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara. "Awalnya korban tidak mau menyebut nama aslinya, kemudian pelaku mengeluarkan senjata softgun ini sambil memperkenalkan diri bahwa dia anggota buser dan dia punya kewenangan untuk menangkap," kata Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, Sabtu, 27 Juni 2020.
Awal pertemuan korban dengan pelaku berawal dari aplikasi MiChat. Melalui aplikasi tersebut, mereka bertransaksi dan sepakat bertemu dengan perjanjian imbalan Rp 300 ribu.
Keduanya bertemu di tempat kos yang telah ditentukan, yakni Kos Pondok Idaman, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
"Setelah bertemu dan berkenalan, korban sempat disetubuhi. Rupanya pelaku ada indikasi untuk wanprestasi alias tidak mau membayar dengan modus menakuti-nakuti (mengaku buser dan menodong senjata)," kata Cahyo.
Cahyo mengungkapkan pelaku menguasai dan memiliki sebuah softgun, tanpa surat-surat yang sah atau secara ilegal. Tak hanya mengaku Buser, pelaku juga memiliki kartu pers dan kerap menjadi wartawan gadungan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Hendra Suari, harus mendekam di penjara usai Unit Reskrim Polsek Koja menangkapnya atas kasus pengancaman dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hendra mengancam korbannya, VM, dengan mengaku sebagai anggota tim buru sergap (Buser). Ancaman dilontarkan pada gadis berusia 14 tahun agar mau disetubuhi pelaku secara gratis.
VM merupakan salah satu korban perdagangan anak di kawasan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara. "Awalnya korban tidak mau menyebut nama aslinya, kemudian pelaku mengeluarkan senjata softgun ini sambil memperkenalkan diri bahwa dia anggota buser dan dia punya kewenangan untuk menangkap," kata Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, Sabtu, 27 Juni 2020.
Awal pertemuan korban dengan pelaku berawal dari aplikasi MiChat. Melalui aplikasi tersebut, mereka bertransaksi dan sepakat bertemu dengan perjanjian imbalan Rp 300 ribu.
Keduanya bertemu di tempat kos yang telah ditentukan, yakni Kos Pondok Idaman, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
"Setelah bertemu dan berkenalan, korban sempat disetubuhi. Rupanya pelaku ada indikasi untuk wanprestasi alias tidak mau membayar dengan modus menakuti-nakuti (mengaku buser dan menodong senjata)," kata Cahyo.
Cahyo mengungkapkan pelaku menguasai dan memiliki sebuah softgun, tanpa surat-surat yang sah atau secara ilegal. Tak hanya mengaku Buser, pelaku juga memiliki kartu pers dan kerap menjadi wartawan gadungan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)