Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan nihil terhadap Benny Tjokrosaputro atau Bentjok di kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Komisaris PT Hanson International itu merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut putusan itu mencederai keadilan masyarakat. "Penuntut umum telah menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.
Bentjok dihukum pidana seumur hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Jiwasraya. Menurut Ketut, meski putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, hukuman terhadap Bentjok masih mungkin berubah karena ada kesempatan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Artinya jika dalam PK nanti vonis Bentjok berubah menjadi 10 tahun atau bahkan bebas, Ketut menilai Bentjok tidak mendapat hukuman yang setimpal, mengingat kerugian negara yang dilakukan terkait dua perkara megakorupsi itu mencapai hampir Rp40 triliun.
Ketut menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Bentjok dalam perkara ASABRI bertentangan dengan undang-undang (UU). Sebab, hakim menyatakan Bentjok terbukti secara sah melakukan tindak pidana, tetapi dijatuhi hukuman nihil.
Berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana minimal terhadap Bentjok adalah 4 tahun penjara. Penuntut umum sendiri sebelumnya menuntut Benjok pidana mati dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.
"Dengan demikian, kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo (ASABRI) dengan harapan dapat dihukum sebagaiana surat tuntutan penuntut umum," tandas Ketut.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan meski terdapat perbedaan cara pandang dari majelis hakim, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum terhadap Bentjok dalam perkara ASABRI sudah terbukti di pengadilan secara materiil.
Menurut Barita, wajar jika majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Bentjok. Sebab, dalam perkara Jiwasraya sebelumnya yang juga ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Bentjok sudah dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
"Sebab tidak mungkin, kan, seorang terpidana dua kali dihukum seumur hidup atau dua kali pidana mati. Jadi secara teknis tidak ada masalah dengan tuntutan," kata Barita.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) merespons putusan nihil terhadap Benny Tjokrosaputro atau Bentjok di kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Komisaris PT Hanson International itu merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut putusan itu mencederai keadilan masyarakat. "Penuntut umum telah menuntut terdakwa
Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.
Bentjok dihukum pidana seumur hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Jiwasraya. Menurut Ketut, meski putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, hukuman terhadap Bentjok masih mungkin berubah karena ada kesempatan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Artinya jika dalam PK nanti vonis Bentjok berubah menjadi 10 tahun atau bahkan bebas, Ketut menilai Bentjok tidak mendapat hukuman yang setimpal, mengingat kerugian negara yang dilakukan terkait dua perkara megakorupsi itu mencapai hampir Rp40 triliun.
Ketut menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Bentjok dalam perkara ASABRI bertentangan dengan undang-undang (UU). Sebab, hakim menyatakan Bentjok terbukti secara sah melakukan tindak pidana, tetapi dijatuhi hukuman nihil.
Berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana minimal terhadap Bentjok adalah 4 tahun penjara. Penuntut umum sendiri sebelumnya menuntut Benjok
pidana mati dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.
"Dengan demikian, kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara
a quo (ASABRI) dengan harapan dapat dihukum sebagaiana surat tuntutan penuntut umum," tandas Ketut.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan meski terdapat perbedaan cara pandang dari majelis hakim, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum terhadap Bentjok dalam perkara ASABRI sudah terbukti di pengadilan secara materiil.
Menurut Barita, wajar jika majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Bentjok. Sebab, dalam perkara Jiwasraya sebelumnya yang juga ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Bentjok sudah dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
"Sebab tidak mungkin, kan, seorang terpidana dua kali dihukum seumur hidup atau dua kali pidana mati. Jadi secara teknis tidak ada masalah dengan tuntutan," kata Barita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)