Jakarta: Kepala Biro Kerjasama (Karokerma) Kementerian Lembaga Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi mengaku tidak menahu ihwal penggunaan gas air mata dalam nota kesepamahan (MoU) antara pihaknya dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Hal itu ia sampaikan usai diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Saya tidak tau monggo tanya PSSI saja. Saya diminta keterangan Komnas HAM tentang naskah kerja sama," ujar Dedy di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dedy mengaku dalam pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM tidak sedikit pun menyinggung tragedi Kanjuruhan. Ia hanya dimintai menjelaskan mekanisme pembuatan MoU dalam seluruh pihak. Termasuk PSSI.
"Kerja sama dengan siapa, dengan siapa saja, dengan wartawan ada enggak dengan Polri, ada. Dengan PSSI ada, dengan Komnas HAM ada," ungkapnya.
Jenderal bintang satu itu menerangkan kerja sama tersebut berkaitan dengan pengamanan. Dalam hal itu, pihaknya memiliki fungsi pengamanan melalui satuan Brigade Mobil (Brimob), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), dan Samapta Bhayangkara (Sahabra).
"Ketika ada naskah kerja sama mengamanatkan boleh minta bantuan pengamanan, kami berikan bantuan pengamanan itu sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Dedy.
Jakarta: Kepala Biro Kerjasama (Karokerma) Kementerian Lembaga Sops
Polri Brigjen Dedy Setiabudi mengaku tidak menahu ihwal penggunaan gas air mata dalam nota kesepamahan (MoU) antara pihaknya dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Hal itu ia sampaikan usai diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM).
"Saya tidak tau
monggo tanya PSSI saja. Saya diminta keterangan Komnas HAM tentang naskah kerja sama," ujar Dedy di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dedy mengaku dalam pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM tidak sedikit pun menyinggung
tragedi Kanjuruhan. Ia hanya dimintai menjelaskan mekanisme pembuatan MoU dalam seluruh pihak. Termasuk PSSI.
"Kerja sama dengan siapa, dengan siapa saja, dengan wartawan ada enggak dengan Polri, ada. Dengan PSSI ada, dengan Komnas HAM ada," ungkapnya.
Jenderal bintang satu itu menerangkan kerja sama tersebut berkaitan dengan pengamanan. Dalam hal itu, pihaknya memiliki fungsi pengamanan melalui satuan Brigade Mobil (Brimob), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), dan Samapta Bhayangkara (Sahabra).
"Ketika ada naskah kerja sama mengamanatkan boleh minta bantuan pengamanan, kami berikan bantuan pengamanan itu sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Dedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)