Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Saksi Sebut Usulan Revisi Peraturan Peraturan Migor di Kemendag Bukan dari Lin Che Wei

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2022 20:06
Jakarta: Presiden Direktur PT Agrotama Persada Thomas Muksim menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 10 November 2022. Dia memberikan keterangan soal usulan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pengaturan domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebesar 20 persen.
 
Thomas menyebut usulan revisi beleid itu bukan berasal dari terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia mengetahui hal itu karena pernah ikut rapat daring yang dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan Wei.
 
"Itu menyulitkan, karena kendali untuk mengontrol distribusi itu bukan ada di kami. Makanya, saya usulkan agar dikembalikan ke peraturan seperti sebelumnya. Tetapi, usulan tersebut tidak pernah dijalankan oleh Kementerian Perdagangan," kata Thomas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2022.

Thomas mengatakan usulan perubahan aturan itu berasal dari pelaku usaha yang ikut dalam rapat tersebut. Dia juga mengaku bahwa Wei tidak pernah menyebut pelaku usaha yang tidak memenuhi program pledge tidak akan mendapatkan persetujuan ekspor CPO.
 
"Program pledge tidak ada kaitannya dengan DMO maupun persetujuan ekspor," ujar Thomas.
 
Dalam kasus ini, jaksa menduga Wei mengusulkan persyaratan ekspor CPO pada Permendag Nomor 8 Tahun 2022 dikembalikan ke Permendag Nomor 2 Tahun 2022. Tudingan itu tertuang dalam dakwaan jaksa.
 

Baca: KPK Persilakan Dugaan Gratifikasi Kabareskrim Dilaporkan


Pada perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan