"Kami yakin kalau apa yang sudah kami lakukan sudah prosedural baik dari sisi teknis dan materi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Karyoto menegaskan pihaknya menetapkan Bambang sebagai tersangka karena memiliki bukti permulaan yang cukup. Bambang juga tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin di sidang praperadilan bisa terungkap, tapi saya tidak akan banyak cerita," ucap Karyoto.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil Fortuner sebagai bayaran suap.
Baca: Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka Pengusaha Agus Hartono |
KPK juga digugat praperadilan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id