ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Eks Kepala BPN Riau Diperiksa Terkait Korupsi Lahan Sawit

Tri Subarkah • 20 Juli 2022 19:01
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau berinisial HN sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara untuk kegiatan kelapa sawit seluas 37.095 hektare.
 
"Yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," terang Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalaui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Inisial HN merujuk nama Helfi Noezir. Ia merupakan Kepala BPN Riau pada 2003. Selain Helfi, penyidik juga memeriksa dua saksi lain. Mereka adalah Hardison selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu 2000 dan Purwadi selaku Kepala Dinas Kehutanan 2012-2016.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelas Ketut.
 
Sejak dinaikkan ke penyidikan, Kejagung belum menetapkan tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkap penguasaan lahan kelapa sawit oleh Duta Palma Group dilakukan sejak 2014.

Baca: Kejaksaan Agung Bakal Jemput Paksa Bos Duta Palma Surya Darmadi 


Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap grup perusahaan tersebut telah melawan hukum dengan membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu. Dalam satu bulan, Burhanuddin menyebut Duta Palma Group memperoleh pendapatan Rp600 miliar.
 
"Yang mengakibatkan kerugian perkonomian negara," ungkap Jaksa Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan