Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat

Candra Yuri Nuralam • 15 Desember 2022 09:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), STS, pada Rabu, 14 Desember 2022, malam. Dia diduga mencatut dana hibah untuk kelompok masyarakat.
 
"KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Firli mengatakan penangkapan terjadi sekitar pukul 20.24 WIB. Sejumlah orang bersama STS ikut ditangkap KPK, namun, Firli enggan memerinci identitasnya.

"KPK juga menyita uang tunai," ujar Firli.
 

Baca Juga: OTT KPK di Surabaya Diduga Terkait Penerimaan Suap


KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring. Informasi itu bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan