Jakarta: Kebenaran mengenai kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terus terungkap. Teranyar, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku menembak Yosua alias Brigadir J atas perintah atasan.
Menurut pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, kliennya tidak bisa menolak perintah atasan lantaran ada regulasinya. Namun, ia tidak menjelaskan regulasi tersebut.
"Ada undang-undang (uu) dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Sosok atasan Bharada E
Ketika ditanya mengenai sosok atasan yang memerintahkan Bharada E, Deolipa enggan menjawab. Ia mengaku tidak bisa membocorkannya karena sudah masuk substansi atau materi penyidikan.
"Itu sudah masuk ke substansi materiel, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian, nanti kawan-kawan bisa paham ada macam-macam kewenangan," lanjutnya.
Ia menyebut salah satu kewenangan dalam penyidikan, yakni yang bersifat material. Dia tak bisa memasuki ranah tersebut.
"Kalau formil kami bisa," ucap dia.
Tidak ada kejadian baku tembak dalam kasus Brigadir J
Pada kesempatan itu, Deolipa juga memberikan klarifikasi mengenai baku tembak yang menjadi awal mula kronologi kasus Brigadir J. Ia memastikan tidak ada kejadian tersebut dan penembakan hanya dilakukan Bharada E.
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu, kita menembak sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak, itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak tembak," jelas Deolipa.
Namun, Deolipa tak bisa mengungkap proses eksekusi Brigadir J usai penembakan. Itu juga masuk materi penyidikan.
Deolipa tengah berupaya membebaskan Bharada E. Menurut dia, upaya akan dilakukan secara hukum dan nurani.
"Secara kepentingan, perasaan, kemudian ya secara struktural," ujar dia.
Bharada E ditetapkan tersangka
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK tengah meneliti permohonan tersebut.
Jakarta: Kebenaran mengenai kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terus terungkap. Teranyar, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku menembak Yosua alias Brigadir J atas perintah atasan.
Menurut pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, kliennya tidak bisa menolak perintah atasan lantaran ada regulasinya. Namun, ia tidak menjelaskan regulasi tersebut.
"Ada undang-undang (uu) dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Sosok atasan Bharada E
Ketika ditanya mengenai sosok atasan yang memerintahkan Bharada E, Deolipa enggan menjawab. Ia mengaku tidak bisa membocorkannya karena sudah masuk substansi atau materi penyidikan.
"Itu sudah masuk ke substansi materiel, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian, nanti kawan-kawan bisa paham ada macam-macam kewenangan," lanjutnya.
Ia menyebut salah satu kewenangan dalam penyidikan, yakni yang bersifat material. Dia tak bisa memasuki ranah tersebut.
"Kalau formil kami bisa," ucap dia.
Tidak ada kejadian baku tembak dalam kasus Brigadir J
Pada kesempatan itu, Deolipa juga memberikan klarifikasi mengenai baku tembak yang menjadi awal mula kronologi kasus Brigadir J. Ia memastikan tidak ada kejadian tersebut dan penembakan hanya dilakukan Bharada E.
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu, kita menembak sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak, itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak tembak," jelas Deolipa.
Namun, Deolipa tak bisa mengungkap proses eksekusi Brigadir J usai penembakan. Itu juga masuk materi penyidikan.
Deolipa tengah berupaya membebaskan Bharada E. Menurut dia, upaya akan dilakukan secara hukum dan nurani.
"Secara kepentingan, perasaan, kemudian ya secara struktural," ujar dia.
Bharada E ditetapkan tersangka
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK tengah meneliti permohonan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)