"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyarankan Mardani kooperatif menyerahkan diri. Kedatangan Mardani bisa mempercepat proses hukum dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca: Mardani Maming Tak Ditemukan, KPK Bakal Terbitkan Status Buronan |
"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," tutur Ali.
Tim penyidik KPK selesai menggeledah sebuah apartemen di Jakarta untuk mencari Mardani dalam upaya penjemputan paksa. Mardani tidak ditemukan di apartemen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id