Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saaat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.
"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyarankan Mardani kooperatif menyerahkan diri. Kedatangan Mardani bisa mempercepat proses hukum dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," tutur Ali.
Tim penyidik KPK selesai menggeledah sebuah apartemen di Jakarta untuk mencari Mardani dalam upaya penjemputan paksa. Mardani tidak ditemukan di apartemen tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saaat dijemput paksa penyidik. Pembantu
Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.
"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya
penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyarankan Mardani kooperatif menyerahkan diri. Kedatangan Mardani bisa mempercepat proses hukum dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," tutur Ali.
Tim penyidik KPK selesai menggeledah sebuah apartemen di Jakarta untuk mencari Mardani dalam upaya penjemputan paksa. Mardani tidak ditemukan di apartemen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)