Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan perbedaan keterangan saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Reka ulang itu dilakukan di rumah pribadi dan dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan a, pengakuan b di masing-masing pihak," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Anam tak menjelaskan temuan itu karena menjadi ranah penyidik Polri. Komnas HAM memantau dan melakukan pendampingan rekonstruksi tersebut. Penyidik mempersilakan melakukan adegan dari masing-masing versi yang disampaikan oleh para tersangka.
"Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya," ucap Anam.
Menurut Anam, proses rekonstruksi sudah berjalan semestinya. Termasuk menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
"Menurut kami proses yang memang sangat baik dalam HAM, proses ini juga sesuai dengan yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya tadi diberikan kesempatan seluas-luasnya," ujar Anam.
Rekonstruksi sejatinya digelar di tiga lokasi di Magelang; rumah pribadi Sambo berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; dan rumah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, khusus tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang dipindah ke aula rumah pribadi Ferdy Sambo. Pada kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menemukan perbedaan keterangan saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Reka ulang itu dilakukan di rumah pribadi dan dinas Irjen
Ferdy Sambo.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan a, pengakuan b di masing-masing pihak," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Anam tak menjelaskan temuan itu karena menjadi ranah penyidik
Polri. Komnas HAM memantau dan melakukan pendampingan rekonstruksi tersebut. Penyidik mempersilakan melakukan adegan dari masing-masing versi yang disampaikan oleh para tersangka.
"Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya," ucap Anam.
Menurut Anam, proses rekonstruksi sudah berjalan semestinya. Termasuk menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
"Menurut kami proses yang memang sangat baik dalam HAM, proses ini juga sesuai dengan yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya tadi diberikan kesempatan seluas-luasnya," ujar Anam.
Rekonstruksi sejatinya digelar di tiga lokasi di Magelang; rumah pribadi Sambo berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; dan rumah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, khusus tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang dipindah ke aula rumah pribadi Ferdy Sambo. Pada kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)