Jakarta: Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, menghadiri sidang duplik anaknya. Keduanya duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Pantauan Medcom.id, Sunandang dan Rynecke kompak memakai kaos berwarna putih dengan gambar Bharada E. Kaos dilapisi dengan kemeja lengan panjang motif kotak.
Keduanya juga didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penggemar Bharada E yang hadir di persidangan juga terlihat menyalami kedua orang tua Bharada E.
Pada persidangan ini, tim penasihat hukum Bharada E akan membacakan duplik atau jawaban atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Replik merupakan respons jaksa terhadap nota pembelaan atau pleidoi Bharada E.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E, Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, menghadiri sidang duplik anaknya. Keduanya duduk di ruang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Pantauan
Medcom.id, Sunandang dan Rynecke kompak memakai kaos berwarna putih dengan gambar Bharada E. Kaos dilapisi dengan kemeja lengan panjang motif kotak.
Keduanya juga didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penggemar Bharada E yang hadir di persidangan juga terlihat menyalami kedua orang tua Bharada E.
Pada persidangan ini, tim penasihat hukum Bharada E akan membacakan duplik atau jawaban atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Replik merupakan respons jaksa terhadap nota pembelaan atau pleidoi Bharada E.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)