Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Orang Tua Bharada E 'Diburu' Pengunjung Sidang Buat Minta Foto

Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2023 18:03
Jakarta: Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, menghadiri sidang duplik anaknya, Kamis, 2 Februari 2023. Kehadiran Sunandang dan Rynecke menjadi bulan-bulanan fans Bharada E yang ingin minta foto.
 
Pantauan Medcom.id, sejumlah fans langsung mendekati Sunandang dan Rynecke usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengetok palu mengakhiri persidangan. Mereka berebut untuk berfoto dan beberapa dari mereka juga melakukan siaran langsung atau live pada media sosial masing-masing.
 
"Sehat-sehat terus ibu, bapak," kata salah satu fans Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 1 Februari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sunandang dan Rynecke menyampaikan terima kasih kepada fans anaknya tersebut. Karena telah memberikan dukungan selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Fans Bharada E kerap hadir dalam persidangan. Mereka kerap melakukan aksi dukungan kepada Bharada E.
 

Baca: Permintaan Maaf Kubu Bharada E ke Jaksa Karena Singgung Tuntutan 12 Tahun Bui di Pleidoi


Mereka sempat mengirimkan karangan bunga ke PN Jaksel bertuliskan 'Save Bharada E'. Karangan bunga tertulis berasal dari 'ibu-ibu online' hingga 'fans Bharada E'.
 
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa. Vonis Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
 
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif