Jakarta: Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Persidangan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menjerat Surya dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2022.
Hakim sepakat alasan eksepsi Surya tidak dapat diterima. Surat dakwaan penuntut umum juga dinilai tidak sumir dan prematur.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujar Fahzal.
Sebelumnya, Surya Darmadi memprotes dakwaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahannya. Surya menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sumir dan prematur.
"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi.
Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.
Jika ditotalkan, tindakan Surya membuat negara merugi sekitar Rp86,53 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
Dalam tudingan ini, Surya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi. Persidangan dugaan
korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menjerat Surya dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2022.
Hakim sepakat alasan eksepsi Surya tidak dapat diterima. Surat
dakwaan penuntut umum juga dinilai tidak sumir dan prematur.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujar Fahzal.
Sebelumnya, Surya Darmadi memprotes dakwaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahannya. Surya menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) pada
Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sumir dan prematur.
"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi.
Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.
Jika ditotalkan, tindakan Surya membuat negara merugi sekitar Rp86,53 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
Dalam tudingan ini, Surya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)