Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Giliran Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Disidang Etik Soal Kasus Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 29 September 2022 11:20
Jakarta: Mabes Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. Kini, giliran mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit (RS) disidang etik hari ini, 29 September 2022.
 
"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022.
 
Ramadhan mengatakan sidang etik itu dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. Ramadhan belum memerinci pelanggaran yang dilakukan mantan anak buah eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto itu.

"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Baca: 16 Anggota Telah Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya 


AKBP Ridwan Soplanit dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Total ada 35 anggota yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J. Sebanyak 17 anggota telah disidang, sisa 18 orang lagi yang akan menjalani sidang KKEP. Polri berkomitmen menuntaskan sidang etik tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan