Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sepeda motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI dan empat pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
"Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negaranya," kata Anang dikutip dari Metrotvnews.com.
Baca Juga :
1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara, Ini Alasan BGN
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penetapan harga perkiraan sendiri (HPS). Dugaan tersebut mengarah pada upaya mengondisikan proses tender agar perusahaan tertentu memperoleh proyek.
Anang menyebut para tersangka diduga bersekongkol untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan kepada PT YAT.
"Yang mereka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan mulai dari pemenangan, spesifikasi dan HPS, juga yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," ujar Anang.
Realisasi Pengadaan Jauh di Bawah Target
Selain dugaan pengaturan tender, penyidik turut menyoroti perubahan jumlah motor yang tercantum dalam rencana pengadaan dengan realisasi di lapangan.
Anang menjelaskan, jumlah motor yang semula direncanakan mencapai sekitar 25.644 unit kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, jumlah kendaraan yang benar-benar terealisasi hingga sekitar Maret 2026 hanya 2.117 unit.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644, ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000 dan di akhir sekitar Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit," kata dia.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa jumlah motor dalam pelaksanaan pengadaan dibuat seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit. Temuan ini menjadi bagian dari materi yang didalami dalam proses penyidikan.
Kejagung Telusuri Kerugian Negara
Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor MBG tersebut. Salah satu fokus penyidik ialah memastikan nilai kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang sedang berjalan.
Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Nilai anggaran pengadaan sebesar Rp1,2 triliun belum dapat disamakan dengan nilai kerugian negara karena besaran kerugian masih menunggu hasil penghitungan penyidik.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sepeda motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI dan empat pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
"Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negaranya," kata Anang dikutip dari Metrotvnews.com.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penetapan harga perkiraan sendiri (HPS). Dugaan tersebut mengarah pada upaya mengondisikan proses tender agar perusahaan tertentu memperoleh proyek.
Anang menyebut para tersangka diduga bersekongkol untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan kepada PT YAT.
"Yang mereka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan mulai dari pemenangan, spesifikasi dan HPS, juga yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," ujar Anang.
Realisasi Pengadaan Jauh di Bawah Target
Selain dugaan pengaturan tender, penyidik turut menyoroti perubahan jumlah motor yang tercantum dalam rencana pengadaan dengan realisasi di lapangan.
Anang menjelaskan, jumlah motor yang semula direncanakan mencapai sekitar 25.644 unit kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, jumlah kendaraan yang benar-benar terealisasi hingga sekitar Maret 2026 hanya 2.117 unit.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644, ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000 dan di akhir sekitar Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit," kata dia.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa jumlah motor dalam pelaksanaan pengadaan dibuat seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit. Temuan ini menjadi bagian dari materi yang didalami dalam proses penyidikan.
Kejagung Telusuri Kerugian Negara
Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor MBG tersebut. Salah satu fokus penyidik ialah memastikan nilai kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang sedang berjalan.
Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Nilai anggaran pengadaan sebesar Rp1,2 triliun belum dapat disamakan dengan nilai kerugian negara karena besaran kerugian masih menunggu hasil penghitungan penyidik.
(SAW)